Senin, 02 Agustus 2010

AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Apa itu akuntansi PEMERINTAHAN..?
  • Akuntansi pemerintahan (AP) di Indonesia secara formal mulai diterapkan setelah diterbitkannya UU No.17/2003 tentang keuangan daerah. Pada pasal 30, 31, dan 32 UU tersebut dinyatakan bahwa Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran (APBN/APBD) berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sementara dalam pasal 51 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BUN dan BUD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
Tindak lanjut dari pasal-pasal tersebut adalah diluncurkannya PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang memuat prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan, yang berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khusus untuk pemerintah daerah, Pemerintah kemudian menerbitkan PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis dijabarkan dalam Permendagri No.13/2006. Untuk mempermudah pelaksanaan akuntansi keuangan oleh pemerintah daerah, Pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No.900/2008 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan SE-900/31/BAKD yang juga sebagian mengatur tentang proses akuntansi keuangan daerah secara teknis (mencakup penjurnal, posting, buku besar, neraca saldo, dan laporan keuangan).
  • Hambatan-Hambatan
Pelaksanaan akuntansi keuangan oleh pemerintah daerah tidaklah mudah. Beberapa hal mendasar menjadi kendala yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Beberapa hambatan yang ditemukan di lapangan diantaranya adalah: * Ketidaksiapan dan inkonsistensi regulasi. Pemerintah telah menerbitkan beberapa “aturan main” untuk memayungi dan memandu Daerah dalam menerapkan akuntansi keuangan daerah. Seperti disebutkan di atas, aturan main tersebut mulai dari UU sampai pada SE. Ketidakkonsistenan aturan main juga mnejadi persoalan, misalnya dalam hal perbedaan format dan komponen laporan keuangan antara Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, meskipun dalam SAP disebutkan format tersebut hanyalah “contoh”. Implikasinya adalah keharusan bagi SKPD dan Pemda untuk membuat KONVERSI dari “format Permendagri” ke “format SAP”. * Ketidaksiapan SDM. Aparatur daerah sebelumnya sangat enjoy dengan kondisi kerja yang tidak produktif, tidak kreatif, sarat KKN, dan tanpa motivasi, karena semuanya ditentukan oleh Pemerintah (Pusat). Oleh karena itu, proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik. Sampai tahun 2003, akuntansi sama sekali “belum dikenal” oleh aparatur daerah. Akibatnya, akuntansi menjadi “momok” ketika muncul berbagai pandangan yang keliru tentang akuntansi. * Persepsi dan sikap aparatur daerah. Akuntansi dipersepsikan sebagai ilmu atau ketrampilan yang “sulit” untuk dipahami, apalagi dilaksanakan. Hal ini terlihat juga dalam pemilihan jurusan di fakultas ekonomi, dimana peminat jurusan akuntansi biasany paling sedikit dibanding jurusan manajemen dan ekonomi pembangunan. * Kurangnya sosialisasi dan pembekalan. Salah satu penyebab kondisi ini adalah kurangnya sumberdaya dari Depdagri untuk mensosialisasikan dan memberikan pembekalan teknis akuntansi keuangan kepada aparatur daerah, sementar di sisi lain dukungan dari perguruan tinggi juga rendah. Anehnya, Depdagri justru membatasi keterlibatan pihak di luar Depdagri untuk memberikan pelatihan, bimbingan teknis, atau sosialisasi dengan melarang pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak-pihak selain Depdagri. * Banyaknya oportunis yang bermain. Para pencari kesempatan ini bisa berasal dari Depdagri sendiri, aparatur Pemda, konsultan swasta, akademisi dan perguruan tinggi, dan instansi vertikal lainnya (misalnya BPKP dan BPK). Para oportunis ini bisa bertindak sebagai calo/makelar proyek untuk pengadaan software dan hardware akuntansi keuangan daerah atau sebagai konsultan pembina/pendamping dalam pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan sejenisnya yang berkaitan dengan pembekalan aparatur dan pelaksanaan proses akuntansi keuangan daerah. Hal ini kemudian tergambar dari banyaknya “proyek” yang gagala dan berulang terus setiap tahun dengan nilai anggaran yang terserap cukup besar. Kondisi Terkini Saat ini, BPK telah melaksanakan fungsinya sebagai external auditor bagi Pemerintah Daerah. Auditor BPK telah menerbitkan opini dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya, yang disertai dengan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pejabat Daerah. Bahkan LHP ini dapat dikases publik melalui situs BPK (www.bpk.go.id). Ini sebuah perkembangan yang cukup baik dan menarik, yang berimplikasi positif terhadap banyak hal yang berhubungan dengan penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
  • Anehnya, BPKP sebagai auditor pemerintah (dalam hal ini disebut auditor Presiden) cenderung “pelit” dengan informasi yang dimilikinya. Jika kita buka situs BPKP (www.bpkp.go.id), maka sedikit sekali informasi yang bisa kita peroleh. BPKP justru “berjualan” seperti layaknya konsultan swasta, yakni dengan menjual software, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Saya tidak tahu persis apakah “hasil” yang diperoleh BPKP ini disetorkan ke kas negara (sebagai PNBP) atau tidak….. Belakangan BPKP memang sudah agak “berbaik hati”, misalnya dengan menyediakan file tentang pemikiran kepala BPKP, menyediakan konten peraturan perundangan, dan sedikit file tentang konsep-konsep yangs edang dikembangkannya.
Belakangan diterbitkan PP No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ini sebuah langkah maju untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kemudian Depdagri menerbitkan Permendagri No.4/2008 tentang reviu atas laporan keuangan Pemda, yang seiring jalan dengan pentingnya keberadaan SPIP. Ke depan, praktik akuntansi pemerintahan “diharapkan” dapat sebaik, atau setidaknya mendekati, praktik akuntansi yang berlaku di bisnis. Untuk itu, dibutuhkan kerelaan dan kesediaan para pakar untuk menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya dalam bentuk gagasan dan rekomendasi, misalnya berupa buku, hasil penelitian, atau opini di media massa (koran, majalah, internet/blog). Para pejabat dan think thank di departemen/lembaga terkait (terutama Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, BPK, BPKP, Bappenas, LAN) hendaknya tidak “pelit” dengan konsep, modul, buku, dan materi apapun karena apa yang dikerjakan dan diperbuat sesungguhnya didanai dari uang rakyat yang dialokasikan melalui APBN. Mohon diupload di internet (melalui alamat situs departemen/lembaga dimaksud, sehingga bisa diunduh (didonlod) oleh masyarakat luas. Penutup Pengantar Tulisan di blog ini adalah pemikiran saya pribadi, disertai dengan harapan akan ada perbaikan pada masa yang akan datang. Semua pihak, yakni Pemerintah dan instansi vertikalnya (termasuk BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian), pemerintah daerah, perguruan tinggi, konsultan swasta, lembaga donor, LSM, dan masyarakat umum hendaknya dapat bersinergi dalam upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pengelolaan keuangan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar